Aplikasi Jaga Desa untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Desa di Kejaksaan Negeri Gianyar
Rabu, 05 Februari 2025

Gianyar | baliuptedenews.com – Kejaksaan Negeri Gianyar secara resmi meluncurkan aplikasi Jaga Desa dalam acara yang berlangsung di Ballroom Praja Sabha Utama, Gedung MPP Kabupaten Gianyar, Rabu (5/2). Acara ini juga diisi dengan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gianyar guna meningkatkan pemahaman mereka dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa. Program ini bertujuan untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran, sehingga dapat berjalan secara maksimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Desa.
"Membangun desa adalah warisan kebaikan bagi generasi mendatang. Sebagai pucuk pimpinan di desa, kepala desa harus mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mengingat dana desa yang dikelola sangat besar dan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat pedesaan," ujar Eko Saputro.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peluncuran aplikasi ini selaras dengan Instruksi Jaksa Agung (Insja) No. 5 Tahun 2023 tentang Jaga Desa, yang mengamanatkan peran kejaksaan dalam melakukan asistensi, pengawalan pengelolaan keuangan desa agar tepat sasaran, serta membangun kesadaran hukum masyarakat melalui optimalisasi Rumah Restorative Justice.
Tantangan Regulasi dan Harapan Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta menyampaikan bahwa pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, muncul berbagai regulasi turunan yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh perbekel (kepala desa) serta perangkat desa.
"Kami menyadari bahwa pemahaman terhadap regulasi masih menjadi kendala, terutama karena karakteristik sumber daya manusia di setiap desa yang berbeda-beda. Oleh karena itu, melalui acara ini, kami berharap pemahaman para perbekel terhadap regulasi semakin meningkat, sehingga dapat diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat," jelasnya.
Dewa Alit menambahkan bahwa aplikasi Jaga Desa akan membantu desa dalam seluruh tahapan pengelolaan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi perbekel dalam menjalankan tugasnya, serta mendorong lahirnya inovasi untuk kemajuan desa tanpa khawatir tersandung masalah hukum.
"Dengan adanya pengawalan ini, para kepala desa dapat lebih berani berinovasi untuk memajukan desa mereka tanpa rasa takut. Keberadaan kejaksaan sebagai mitra dalam program ini bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:
BPR Mitra Bali Mandiri Mengwi Tetap Fokus pada UMKM, Suku Bunga Kredit 1,5 Persen untuk Tahun 2025
Peluncuran aplikasi Jaga Desa di Gianyar menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan desa, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (TimNewsyess)
Berita Terkini
Terpopuler
Berita Terkait

